Polres Gresik :Polsek Ujungpangkah Dalam Ops Yustisi
Polres Gresik :Polsek Ujungpangkah Dalam Ops Yustisi
PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)
Ujungpangkah- Polsek Ujungpangkah Polres Gresik,Dalam
Pelaksanaan giat Implementasi Inpres no. 6 tahun 2020, giat Ops.Yustisi Tiga pilar kec Ujungpangkah mengacuh pada jam malam
PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diberlakukan
disejumlah Wilayah Indonesia termasuk di Jawa Timur guna mencegah dan memberantas penularan dan penyebaran covid19 minggu 17 jan 2021.
Pada Kesempatan tersebut Tiga Pilar kec ujungpangkah, menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas kepada warga desa atau Pemilik Warung, Kafe, Bilyard mari bersama – sama kita menjaga prokes kebersihan diri dan lingkungan sekitar kita serta memelihara kamtibmas di sekitar lingkungan dan desa agar tetap kondusif .
Menurut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito SH mengatakan Dengan Diberlakukan PPKM Agar Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan Dengan Patuh terhadap 4M yakni Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan Dengan Air dan Sabun, Menghindari kerumunan.
Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito SH juga menambahkan agar Kampung Tangguh Semeru (KTS) Tetap dipertahankan dan mengajak masyarakat bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Salah satunya adalah PPKM untuk mencegah merebaknya virus covid-19, Harapannya, dengan keberadaan KTS dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Sebab, kesadaran dalam setiap individu untuk disiplin menjadi hal yang sangat penting pungkasnya.(yon)
Warga mengucapkan terima kasih atas kehadiran kapolsek dalam menyampaikan pesan – pesan kamtibmas.dan.membagikan.masker
Komentar
Posting Komentar